MEMINANG WANITA YANG MASIH DALAM
PINANGAN ORANG LAIN.
Khitbah artinya melamar seseorang wanita
untuk dijadikan istrinya dengan cara yang telah diketahui dikalangan
masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut hanyalah suatu janji
kesepakatan untuk menikah, lelaki yang melamar tersebut tidak boleh dilakukan
untuk melakukan apapun terhadap wanita yang dilamarnya karena statusnya masih
orang lain sampai dia diikat dengan tali pernikahan.
Dan tidak diperbolehkan bagi seorang
muslim untuk melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya, sebagaimana
perkataan ibnu Umar r,a yang berbunyi:
“Nabi SAW. melarang sebagian dari
kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli orang lain. Dan janganlah seseorang
melamar wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut
meninggalkanya atau mengizinkanya.”
Ibnu Umar r,a berkata, Rasulullah SAW, bersabda,” Janganlan seorang
dari kamu meminang atas pinangan saudaramu, sehingga peminang pertama
meninggalkanya atau telah mengizinkanya.” (HR. Bukhari dan Muslim. Lafat hadist
menurut Bukhari)
Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam “ masa penantian
seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat ruju kembali” karena statusnya
masih sebagai istri orang lain, sebagaimana ia juga tidak diperbolehkan untuk
secara “terang-terangan” melamar wanita yang masih dalam “masa penantian
seorang wanita setelah talak yang tidak dapat ruju kembali atau karena
meninggalnya suami, akan tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan
sendirinya)