.post-body { line-height:1.8em; letter-spacing: 0.1px; }

Saturday, January 2, 2016

MEMINANG WANITA YANG MASIH DALAM PINANGAN ORANG LAIN.

MEMINANG WANITA YANG MASIH DALAM PINANGAN ORANG LAIN.

Khitbah artinya melamar seseorang wanita untuk dijadikan istrinya dengan cara yang telah diketahui dikalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut hanyalah suatu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang melamar tersebut tidak boleh dilakukan untuk melakukan apapun terhadap wanita yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai dia diikat dengan tali pernikahan.

Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan ibnu Umar r,a yang berbunyi: 

“Nabi SAW. melarang sebagian dari kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli orang lain. Dan janganlah seseorang melamar wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkanya atau mengizinkanya.” 

Ibnu Umar r,a berkata, Rasulullah SAW, bersabda,” Janganlan seorang dari kamu meminang atas pinangan saudaramu, sehingga peminang pertama meninggalkanya atau telah mengizinkanya.” (HR. Bukhari dan Muslim. Lafat hadist menurut Bukhari) 

Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam “ masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat ruju kembali” karena statusnya masih sebagai istri orang lain, sebagaimana ia juga tidak diperbolehkan untuk secara “terang-terangan” melamar wanita yang masih dalam “masa penantian seorang wanita setelah talak yang tidak dapat ruju kembali atau karena meninggalnya suami, akan tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sendirinya)