Nikah secara etimologi artinya “persetubuhan” adapula yang mengartikan “perjanjian”
(Al-Aqdu). Sedangkan secara terminologi pernikahan menurut abu hanifah adalah “
Aqad yang di kukuhkan untuk memperoleh kenikmatan dari seorang wanita, yang
dilakukan secara sengaja.
Pengukuhan di sini maksudnya adalah sesuatu pengukuhan yang sesuai
dengan ketepatan menurut syariah, bukan sekesar pengukuhan yang dilakukan oleh
dua orang yang saling membuat Aqad
(perjanjian) yang bertujuan hanya sekedar untuk mendapatkan kenikmatan semata.
Adapun sebelum menikah agama islam menganjurkan untuk melihat wanita
yang akan dinikahi dan hukumnya sunnah (Syehk Muhammad Azzahri Al-Ghomrowi,769
H:212). Dengan dasar sabda Rosulullah SAW, kepada shahabatnya Mughirah RA yang
telah meminang seorang wanita:
“Rosulullah SAW, bersabda kepada mughirah yang telah meminag
seorang wanita, “Lihatlah kepadanya karena itu akan menjadi sebab langgengnya
kalian berdua.,” (HR. At-Tirmidhi)
Menurut riwayat muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW. Pernah
bertanya kepada seorang laki-laki yang akan mengawini seorang perempuan,
“Apakah kamu telah melihatnya? Ia menjawab, “Belum” Rasulullah SAW. bersabda,
pergilah, dan lihat dia.”
Sebagaimana dimengerti dari hadist tersebut hikmah dari melihat
seorang wanita yang akan dinikahi adalah supaya calon suami istri saling
mengetahui ciri-ciri dari calon istri atau suaminya, sehingga menjadi langgeng
hiudupnya.Tidak sebatas itu saja Agama islam juga menganjurkan kepada seorang
pemuda yang hendak ingin menikah, hendaknya ia memilih empat perkara yang ada
pada wanita yaitu: Hartanya, Keturunanya, Kecantikannya dan Agamanya. Dengan
dasar hadist yang diuriwayatkan oleh imam bukhori, muslim, dan imam tujuh
lainya, yang berbunyi:
Dari Abu Hurairah r,a bahwa nabi SAW, bersabda, “Wanita dinikahi
karena empat hal, yaitu: Hartanya, Keturunanya, Kecantikanya dan Agamanya.
Karena itu, carilah wanita yang taat beragama, maka engkau akan bahagiya.” (HR. Bukhari dan Muslim bersama imam tuju
lainya)
Memilih calon istri dengan 3 tujua,n Dari sini dapat Di simpulkan bahwa agama islam harus dijadikan
motivasi dasar pernikahan yang akan membuat keluarga menjadi:
a.
Tentram.
Allah menciptakan hamba-Nya hidup
berpasangan dan tidak manusia saja, tapi juga hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Hal
ini adalah sesuatu yang alami, yaitu pria tertarik kepada wanita dan begitu
pula sebaliknya.
Bila sudah terjadi aqat nikah, si wanita
merasa jiwanya tentram, karena merasa ada yang melindungi dan ada yang
bertanggung jawab dalam rumah tangga, si
suamipun merasakan hal yang sama karena ada pendampingnya yang mengurus rumah
tangga, tempat menumpuhkan perasaan suka dan duka, dan teman bermusyawarah
dalam menghadapi berbagai persoalan.
b.
Sakinah.
Sakinah adalah keluarga yang mengembangkan
kemampuan keluarga secara seimbang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga baik
kebutuhan rohani maupun kebutuhan ekonomi.(BP4,2005:50) Dengan itu akan
terciptanya rumah tangga yang diliputi oleh suasana damai, aman, tertib, penuh
pengertian, tolong menolong di antara anggota keluarganya.
c.
Wawaddah dan Rahmah.
Mawaddah adalah kehidupan anggota keluarga
yang diliputi suasana saling mengasihi, saling membutuhkan dan saling
menghormati, dan yang dimaksud dengan rohmah adalah suasana keluarga yang
saling mencintai dan menyayangi sehingga kehidupannya diliputi rasa kasih
sayang.