Ijtihad
intuqo’i.
Yang dimaksud ijtihad intiqo’I
adalah mnemilih suatu pendapat pada warisasan fiqih islam,yang penuh dengan
fatwa dan keputusan hukum.
Dan ijtihad yang kita seruhkan disini ialah kitya
mengadakan study komperatif terhadap pendapat – pendapat itu ,Dan meneliti
kembali dalil-dalil nash atau dalil-dalil ijtihad yang dijadikan sandaran
pendapat tersaebut ,sehingga pada akhirnya kita dapat memilih pendapat yang
terkuat dalilnya dan alasanyapun sesuai dengan kaidah tarjih dan kaidah tarjih
itu banyak diantaranya :
1.
Hendaknya pendapat itu
mempunyai relevansi dengan kehidupan pada zaman sekarang .
2.
Hendaknya pendapat itu
mencerminklan kelemah-kelembutan dan
kasih sanyang kepada manusia.
3.
Hewndaknya pendapat iotyi
mendekati klemudahan yang yang ditetapkan oleh hukum islam.
4.
Hendaknya pendapat itu lebih
memprioritaskan maksud-maksud syara’ ,kemaslahatan manusia dan menolak
marabahaya dari mereka.
Ijtihad
insya’I
Yang
saya maksud dengan ijtihad insya’I (kreatif) adalah pengambilan kongklusi baru
darisuatu persoallan ,yang persoallan itu belum pernah dikermukakan oleh ulama
terdahulu,baik itu persoallan lama yaitu dengan seorang mujtahid konteporer
untuk mnemiliki pendapat baru dalam masalah itu yang belum di dapati.Dari pendapat
ulama-ulama salaf. Dan yang demikian itu sah-sah saja ,berkat karunia Allah
SWT.
.