.post-body { line-height:1.8em; letter-spacing: 0.1px; }

Sunday, January 3, 2016

Definisi Ijtihad.Lengkap


1) Definisi Ijtihad 

   Ijtihad artinya adalah upaya mengerahkan seluruh kemampuan dan potensi untuk sampai pada satu perkara atau perbuatan Ijtihad menurut ulama Usul ialah usaha seseorang yang ahli fiqih yang menggunakan seluruh kemampuanya untuk menggali hukum yang bersifat amaliah ( praktis ) dari dalil-dalil terperinci.Sementara itu,sebaguan ulama yang lain memberikan definisi Ijtihad adalah usaha mengerahkan seluruh tenaga dan segenap kemampuanya baik dalam menetapkan hukum-hukum sayra’ maupun untuk mengamalkan dan menerapkanya.

   Demikian menurut ulama usul.Dari pengertian tentang Ijtihat sebagaimana di sebutkan di atas maka ijtihad mengandunng dua factor.

1. Ijtihad yang khusus untuk menetapkan suatu hukum dan penjelasanya    Pengertian ini adalah pengertian ijtihad yang sempurna dan di khususkan bagi ulama yang bermaksud untuk mengetahui ketentuan hukum-hukum furu’ amaliah dngan dalil-dalil terperinci.

2. Ijtihad yang khusus untuk menerapkan suatu hukum. Seluruh ulama sepakat bahwa sepanjang masa tidak akan terjadi kekosongan dari mujtahit dalam katagori ini.Mereka inilah yang akan mencari dan menerapkan illat terhadap berbagai kasus juz’iyah dengan menerapkan prinsip-prinsip yang telah di tetapkan oleh ulama terdahulu.

2) Keabsahan Ijtihad.

Menurut ulama usul fiqih kata ijtihat identik dengan kata istimbat  yang berasal dari kata Natbah ( air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali ) Dengan demikian menurut bahasa arti istimbat ialah mengeluarkan sesuatu dari persembuyiannya. Jadi arti ijtihat atau istimbat ialah : Mengali hukum sayra’ yang belum ditegaskan secara langsung oleh nash AL-Qur’an atau Sunnah.
Agar hukum sayra’ belum di tegaskan secara langsung oleh Nash Al-Qur’an  atau Sunnah dapat di ketahui ,Maka hukum itu harus digali melalui ijthat karena iti islam mengabsahkan ijtihat dan mendorong ahl Al-Dzikr {ulama } untuk ber ijtihad.Hal ini dimaksudkan agar hukum islam berkembang dan  dinamis.

Islam juga mentoleransi kesalahan hasil ijtihad, Dan pelakunya mendapatkan satu pahala.Terdapat beberapa dalil tentang ini.

a)      sabda rosul swt.

Bila seorang hakim akan memutuskan suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad , lalu kemudian hasilnya benar maka ia memperoleh 2 pahala {pahala ijtihad dan kebenarranya} dan bila hasilnya salah,Maka ia memperoleh satu pahala  {pahala ijtihad} (HR.Bukhori Muslim).

b)      Sabda Rosul SAW kepada mu’ad bin jabal.

Hai muadz apa yang akan kamu lakukan bila dikemukakan kep[adamu suatu perkara ,Aku akan memutuskanya dengan sunnah rosul SAW
,jawabku .Bagaimana jika perkara itu tidak ada di sunnah rosullah SAW.aku akan ber ijtihad dengan penuh kesungguhan dan ketelitian, Jawabku.Setelah itu Rosulullah SAW,menepuk-nepuk dadaku sambil mengucapkan “Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rosulullah SAW untuk sesuatu yang di ridhoi oleh Rosulullah SAW,kata Mu’adz (HR.Mu’adz ibnu jabal)

3)  Ijtihad Tarjihi intiqo’I dan Ijtijhad Ib’dai Insyai.

Ijtihad pada zaman moderen`ini merupakan suatu kebutuhan bahkan suatu keharusan bagi masyarakat islam yasng ingin hidup bersama islam.Disini mungkin terlontar suatu ertanyaan,bolehkah kita dalam hati sebagian orang ,akibat tersebar luasnya pendapat yang mengatakan bahwa pintu Ijtihad telah tertutup.Jelas pendapat itu tidak dibenarkan sama sekali oleh dalil aqli dan naqli ,Sejarah dan realitas.Siapakah yang berani menutup pintu Ijtihad yang pintu itu ntelah di buka  Allah SWT dan RosullNya.

Untuk itu ,sebenarya pertanyaan-pertanyaan paling tepat dan urgen yang layak dikemukakan  perihal diblehkanya ber ijtihad yang kita perlukan dan serukan masa kini.Apakah Ijtihad Tarjihi intiqoi ataukah Ijtihad Ibdai insyai’.