1) Definisi Ijtihad
Ijtihad artinya adalah upaya mengerahkan seluruh kemampuan dan potensi untuk sampai pada satu perkara atau perbuatan Ijtihad menurut ulama Usul ialah usaha seseorang yang ahli fiqih yang menggunakan seluruh kemampuanya untuk menggali hukum yang bersifat amaliah ( praktis ) dari dalil-dalil terperinci.Sementara itu,sebaguan ulama yang lain memberikan definisi Ijtihad adalah usaha mengerahkan seluruh tenaga dan segenap kemampuanya baik dalam menetapkan hukum-hukum sayra’ maupun untuk mengamalkan dan menerapkanya.
Demikian menurut ulama usul.Dari pengertian tentang Ijtihat sebagaimana di sebutkan di atas maka ijtihad mengandunng dua factor.
1. Ijtihad yang khusus untuk
menetapkan suatu hukum dan penjelasanya
Pengertian ini adalah pengertian ijtihad yang sempurna dan di khususkan
bagi ulama yang bermaksud untuk mengetahui ketentuan hukum-hukum furu’ amaliah
dngan dalil-dalil terperinci.
2. Ijtihad yang khusus untuk
menerapkan suatu hukum. Seluruh ulama sepakat bahwa sepanjang masa tidak akan
terjadi kekosongan dari mujtahit dalam katagori ini.Mereka inilah yang akan
mencari dan menerapkan illat terhadap berbagai kasus juz’iyah dengan menerapkan
prinsip-prinsip yang telah di tetapkan oleh ulama terdahulu.
2) Keabsahan Ijtihad.
Menurut ulama usul fiqih kata ijtihat identik
dengan kata istimbat yang berasal dari
kata Natbah ( air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali
) Dengan demikian menurut bahasa arti istimbat ialah mengeluarkan sesuatu dari
persembuyiannya. Jadi arti ijtihat atau istimbat ialah : Mengali hukum
sayra’ yang belum ditegaskan secara langsung oleh nash AL-Qur’an atau Sunnah.
Agar
hukum sayra’ belum di tegaskan secara langsung oleh Nash Al-Qur’an atau Sunnah dapat di ketahui ,Maka
hukum itu harus digali melalui ijthat karena iti islam mengabsahkan ijtihat dan
mendorong ahl Al-Dzikr {ulama } untuk ber ijtihad.Hal ini dimaksudkan agar
hukum islam berkembang dan dinamis.
Islam
juga mentoleransi kesalahan hasil ijtihad, Dan pelakunya mendapatkan satu
pahala.Terdapat beberapa dalil tentang ini.
a)
sabda rosul swt.
Bila seorang
hakim akan memutuskan suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad , lalu kemudian
hasilnya benar maka ia memperoleh 2 pahala {pahala ijtihad dan kebenarranya}
dan bila hasilnya salah,Maka ia memperoleh satu pahala {pahala ijtihad} (HR.Bukhori Muslim).
b)
Sabda Rosul SAW kepada mu’ad
bin jabal.
Hai muadz
apa yang akan kamu lakukan bila dikemukakan kep[adamu suatu perkara ,Aku akan
memutuskanya dengan sunnah rosul SAW
,jawabku
.Bagaimana jika perkara itu tidak ada di sunnah rosullah SAW.aku akan ber
ijtihad dengan penuh kesungguhan dan ketelitian, Jawabku.Setelah itu Rosulullah
SAW,menepuk-nepuk dadaku sambil mengucapkan “Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan petunjuk kepada utusan Rosulullah SAW untuk sesuatu yang di
ridhoi oleh Rosulullah SAW,kata Mu’adz (HR.Mu’adz ibnu jabal)
3) Ijtihad Tarjihi intiqo’I dan
Ijtijhad Ib’dai Insyai.
Ijtihad
pada zaman moderen`ini merupakan suatu kebutuhan bahkan suatu keharusan bagi
masyarakat islam yasng ingin hidup bersama islam.Disini mungkin terlontar suatu
ertanyaan,bolehkah kita dalam hati sebagian orang ,akibat tersebar luasnya
pendapat yang mengatakan bahwa pintu Ijtihad telah tertutup.Jelas pendapat itu tidak
dibenarkan sama sekali oleh dalil aqli dan naqli ,Sejarah dan realitas.Siapakah
yang berani menutup pintu Ijtihad yang pintu itu ntelah di buka Allah SWT dan RosullNya.
Untuk
itu ,sebenarya pertanyaan-pertanyaan paling tepat dan urgen yang layak dikemukakan perihal diblehkanya ber ijtihad yang kita
perlukan dan serukan masa kini.Apakah Ijtihad Tarjihi intiqoi ataukah Ijtihad
Ibdai insyai’.