.post-body { line-height:1.8em; letter-spacing: 0.1px; }

Saturday, January 2, 2016

Asbabul Wurud Anjuran Untuk Menikah.

Asbabul Wurud Anjuran Untuk Menikah.
                  Pada suatu hari ada salah satu shahabat (Abdullah bin Masud) yang masih bujang bersama Nabi SAW sedangkan pada diri shahabat tersebut, tidak menemukan sesuatu. Kemudian Rosulullah saw bersabda pada shahabat Abdullah bin masud : “wahai kaum muda, barang siapa diantara kamu telah mampu berumah tangga, maka nikahlah, karena nikah dapat menundukkan pandangan mata dan mampu memelihara kemaluan (farji). Dan barang siapa belum mampu, maka hendaknya berpuasa, karena yang demikian dapat mengendalikanmu.

                  Dari sini dapat disimpulkan bahwa pernikahan itu sangatlah dianjurkan bagi segolongan kaum pemuda yang sudah mampu untuk berumah tangga, karena dengan pernikahan ada bayak faedah yang tersirat diantaranya:

a.       Menentramkan jiwa.

Allah menciptakan hamban-Nya hidup berpasangan dan tidak hanya manusia saja, tetapi juga hewan dan tumbuh-tumbuhan. Hal itu adalah suatu yang alami, yaitu pria tertarik kepada wanita dan begitu juga sebaliknya.

            Bila sudah terjadi akad nikah maka si wanita merasa jiwanya tebtram, karena merasa ada yang melindungi dan ada yang bertanggung jawab dalam rumah tangga.

            Si suamipun merasa tentram karena ada pendampingya untuk mengurus rumah tangga, tempat menumpahkan perasaan suka dan duka, dan teman bermusyawarah dalam menghadapi berbagai persoalan 

b.      Mewujudkan (melestarikan) keturunan.

Biasanya sepasang suami istri tidak ada yang tidak mendambakan anak keturunan untuk meneruskan kelengkapan hidup. Anak turunan diharapkan dapat mengambil alih tugas, perjuangan dan ide-ide yang pernah tertanam di dalam jiwa suami atau istri.

Semua manusia yang normal merasa gelisah, apabila perkawinanya tidak menghasilkan turunan. Rumah tangga terasa sepi, hidup tidak bergairah, karena pada umumnya orang rela bekerja keras adalah untuk kepentingan keluarga dan anak cucunya.

c.       Memenuhu kebutuhan biologis.

Hampir semua manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, menginginkan hubungan seks. Bahkan dunia hewan pun berprilaku demikian. Keinginan demikian adalah alami, tidak usah di bendung dan di larang. Pemenuhan kebutuhan biologis itu harus diatur melalui lembaga pernikahan, supaya tidak terjadi penyimpangan, tidak lepas bebas begitu saja sehingga norma-norma adat istiadat dan agama dilanggar.

Kecendrungan cinta lawan jenis dan hubungan seksual sudah ada tertanam dalam diri manusia atas kehendak Allah. Kalau tidak ada kecendrungan dan keinginan untuk itu, tentu manusia tidak akan berkembang biak.  

d.      Latihan memikul tanggung jawab.

Apabila pernikahan dilakukan untuk mengatur fitroh manusia, dan mewujudkan bagi manusia itu kekekalan hidup yang di inginkan oleh nalurinya (tabiatnya), maka faktor keempat yang tidak kalah pentignya dalam perkawinan itu adalah menumbuhkan ras tanggung jawab. Hal ini berarti, bahwa pernikahan adalah merupakan pelajaran dan latihan praktis bagi pemikulan tanggung jawab itu dan pelaksanaan segala kewajiban yang timbul dari tanggung jawaban tersebut.

Pada dasarnya, Allah menciptakan manusia di dalam kehidupan ini, tidak hanya untuk sekedar makan, minum, hidup kemudian mati seperti yang di alami makhluk lainnya. Lebih jauh lagi, manusia diciptakan supaya berfikir, menentukan, mwngatur, mengurus segala persoalan, mencari dan memberi manfaat untul umat.

Sesuai dengan maksud penciptaan manusia dengan segala keistimewaanya berkarya, maka manusia itu tidak pantas bebas dari tanggung jawab. Manusia bertanggung jawab dalam keluarga, masyarakat dan negara. Latihan itu pula dimulai dari ruang lingkup yang terkecil lebih dahulu (keluarga), kemudian baru meningkat kepada yang lebih luas lagi.

Biasanya orang yang sudah terlatih dan terbuyasa melaksanakan tanggung jawab dalam satu rumah tangga, akan sukses pula dalam masyarakat. Kendatipun ada sebagian kecil orang yang sukses dan bertanggung jawab mengemban tugas dan masyarakat, tetapi tidak sukses dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.

Keempat faktor yang terpenting, (menentramkan jiwa, melestarikan keturunan, memenuhi kebutuhan biologis dan latihan bertanggung jawab), dari tujuan pernikahan perlu mendapat perhatian dan direnungkan matang-matang, agar kelangsungan hidup berumah tangga dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.  

Sayidina Umar r,a Berkata “ tidak mencegah seseorang untuk menikah kecuali karena dua faktor. Faktor pertama: Kedidakmampuannya untuk nikah baik dari segi materi atau fisik karena impoten.Dan faktor kedua: kefasikan orang itu, karena dirinya ingin bebas bermain perempuan tanpa terikat. Dan kedua faktor tersebut sama-sama tercela. 


Sayidina Ikrimah r,a mengumpulkan anak-anaknya ketika mendekati ajalnya lalu dia berkata bada mereka: “ Anak-anakku, jika kalian ingin menikah, maka aku akan menikahkan kalian, karena jika seseorang berzina maka akan tercabut iman dari dadanya.