Asbabul
Wurud Anjuran Untuk Menikah.
Pada suatu
hari ada salah satu shahabat (Abdullah bin Masud) yang masih bujang bersama
Nabi SAW sedangkan pada diri shahabat tersebut, tidak menemukan sesuatu.
Kemudian Rosulullah saw bersabda pada shahabat Abdullah bin masud : “wahai kaum
muda, barang siapa diantara kamu telah mampu berumah tangga, maka nikahlah,
karena nikah dapat menundukkan pandangan mata dan mampu memelihara kemaluan
(farji). Dan barang siapa belum mampu, maka hendaknya berpuasa, karena yang
demikian dapat mengendalikanmu.
Dari sini
dapat disimpulkan bahwa pernikahan itu sangatlah dianjurkan bagi segolongan
kaum pemuda yang sudah mampu untuk berumah tangga, karena dengan pernikahan ada
bayak faedah yang tersirat diantaranya:
a.
Menentramkan jiwa.
Allah menciptakan hamban-Nya hidup
berpasangan dan tidak hanya manusia saja, tetapi juga hewan dan
tumbuh-tumbuhan. Hal itu adalah suatu yang alami, yaitu pria tertarik kepada
wanita dan begitu juga sebaliknya.
Bila
sudah terjadi akad nikah maka si wanita merasa jiwanya tebtram, karena merasa
ada yang melindungi dan ada yang bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Si
suamipun merasa tentram karena ada pendampingya untuk mengurus rumah tangga,
tempat menumpahkan perasaan suka dan duka, dan teman bermusyawarah dalam
menghadapi berbagai persoalan
b.
Mewujudkan (melestarikan)
keturunan.
Biasanya sepasang suami istri tidak ada
yang tidak mendambakan anak keturunan untuk meneruskan kelengkapan hidup. Anak
turunan diharapkan dapat mengambil alih tugas, perjuangan dan ide-ide yang
pernah tertanam di dalam jiwa suami atau istri.
Semua manusia yang normal merasa gelisah,
apabila perkawinanya tidak menghasilkan turunan. Rumah tangga terasa sepi,
hidup tidak bergairah, karena pada umumnya orang rela bekerja keras adalah
untuk kepentingan keluarga dan anak cucunya.
c.
Memenuhu kebutuhan biologis.
Hampir semua manusia yang sehat jasmani
dan rohaninya, menginginkan hubungan seks. Bahkan dunia hewan pun
berprilaku demikian. Keinginan demikian adalah alami, tidak usah di bendung dan
di larang. Pemenuhan kebutuhan biologis itu harus diatur melalui lembaga
pernikahan, supaya tidak terjadi penyimpangan, tidak lepas bebas begitu saja
sehingga norma-norma adat istiadat dan agama dilanggar.
Kecendrungan cinta lawan jenis dan
hubungan seksual sudah ada tertanam dalam diri manusia atas kehendak Allah.
Kalau tidak ada kecendrungan dan keinginan untuk itu, tentu manusia tidak akan
berkembang biak.
d.
Latihan memikul tanggung jawab.
Apabila pernikahan dilakukan untuk
mengatur fitroh manusia, dan mewujudkan bagi manusia itu kekekalan hidup yang
di inginkan oleh nalurinya (tabiatnya), maka faktor keempat yang tidak kalah
pentignya dalam perkawinan itu adalah menumbuhkan ras tanggung jawab. Hal ini
berarti, bahwa pernikahan adalah merupakan pelajaran dan latihan praktis bagi
pemikulan tanggung jawab itu dan pelaksanaan segala kewajiban yang timbul dari
tanggung jawaban tersebut.
Pada dasarnya, Allah menciptakan manusia
di dalam kehidupan ini, tidak hanya untuk sekedar makan, minum, hidup kemudian
mati seperti yang di alami makhluk lainnya. Lebih jauh lagi, manusia diciptakan
supaya berfikir, menentukan, mwngatur, mengurus segala persoalan, mencari dan
memberi manfaat untul umat.
Sesuai dengan maksud penciptaan manusia
dengan segala keistimewaanya berkarya, maka manusia itu tidak pantas bebas dari
tanggung jawab. Manusia bertanggung jawab dalam keluarga, masyarakat dan
negara. Latihan itu pula dimulai dari ruang lingkup yang terkecil lebih dahulu
(keluarga), kemudian baru meningkat kepada yang lebih luas lagi.
Biasanya orang yang sudah terlatih dan
terbuyasa melaksanakan tanggung jawab dalam satu rumah tangga, akan sukses pula
dalam masyarakat. Kendatipun ada sebagian kecil orang yang sukses dan
bertanggung jawab mengemban tugas dan masyarakat, tetapi tidak sukses dan tidak
bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Keempat faktor yang terpenting,
(menentramkan jiwa, melestarikan keturunan, memenuhi kebutuhan biologis dan
latihan bertanggung jawab), dari tujuan pernikahan perlu mendapat perhatian dan
direnungkan matang-matang, agar kelangsungan hidup berumah tangga dapat
berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sayidina Umar r,a Berkata “ tidak mencegah seseorang untuk menikah
kecuali karena dua faktor. Faktor pertama: Kedidakmampuannya untuk nikah
baik dari segi materi atau fisik karena impoten.Dan faktor kedua:
kefasikan orang itu, karena dirinya ingin bebas bermain perempuan tanpa
terikat. Dan kedua faktor tersebut sama-sama tercela.
Sayidina Ikrimah r,a mengumpulkan anak-anaknya ketika mendekati
ajalnya lalu dia berkata bada mereka: “ Anak-anakku, jika kalian ingin menikah,
maka aku akan menikahkan kalian, karena jika seseorang berzina maka akan
tercabut iman dari dadanya.